Pengertian, Tujuan dan Fungsi Koperasi – UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan salah satu pedoman pokok pemerintah dalam menjalankan perekonomian. Pasal 33 ayat 1 berbunyi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut berbunyi dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Melihat isi beserta penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 diatas jelaskanlah bahwa koperasi merupakan bentuk perusahaan yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata co-operation dalam bahasa Inggris. Co artinya bersama- sama dan operation artinya bekerja. Secara harfiah berarti bekerja sama. Menurut UU NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUS 1945.
Asas Koperasi
Koperasi berasaskan kekeluargaan ataugotong royong hal ini berarti dalam menjalankan usaha berlaku ketentuan- ketentuan seperti yang terdapat dalam kehidupan keluarga.
Landasan Koperasi
Menurut UU NO 25 tahun 1992 landasan koperasi Indonesia adalah:
1. Landasan Idiil : PANCASILA
2. Landasan struktural: UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya.
3. Landasan mental: setiap kawan dan kesadaran berpribadian
4. Landasan operasional: UU NO 25 tahun 1992, AD/ ART
Fungsi dan Peranan Koperasi
Fungsi dan peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia diatur dalam UU No 25 pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Demikian merupakan Pengertian, Tujuan dan Fungsi Koperasi di zonamapel yang kita berikan untuk anda, terkadang kita sering berhubungan dengan koperasi menjadi anggota atau membeli produk- produk dari koperasi sehingga kita harus mengetahui pengertian koperasi, tujuan koperasi, asas koperasi, landasan koperasi Indonesia, dan fungsi dan peranan koperasi (Baca: Pengertian Puasa dan Keistimewaan Bulan Ramadhan).
0 komentar:
Posting Komentar